Cara Membuat E Billing Tanpa Npwp. Terhitung sejak tanggal 1 januari 2016 sesuai dengan surat edaran direktorat jenderal pajak nomor se 11 pj 2016 semua bank persepsi bank yang menerima pembayaran pajak wajib melaksanakan. Cara pertama bisa langsung login ke situs djp dirjen pajak dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Anda juga bisa membuat id billing sebagai syarat yang harus dipenuhi pada saat anda akan melakukan pembayaran pajak. E billing adalah cara membuat kode billing pembayaran pajak secara online. Untuk mendapatkan kode billing lewat website djp online anda tinggal membuka websitenya dan mengisikan data diri.
E billing pajak sendiri merupakan bagian dari modul penerimaan generasi kedua mpn g2.
E billing pajak ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan surat setoran pajak ssp. Cara mudah membuat kode billing djponline untuk membayar pajak secara online. Anda juga bisa membuat id billing sebagai syarat yang harus dipenuhi pada saat anda akan melakukan pembayaran pajak. E billing adalah cara membuat kode billing pembayaran pajak secara online.